Pengertian binatang halal Lengkap dengan Jenis jenisnya

Diposting pada
Pengertian binatang halal Lengkap dengan Jenis jenisnya
Gambar Binatang Halal
Pengertian binatang halal Allah Swt. telah menciptakan bermacam-macam binatang di muka bumi. Binatang itu hidup di berbagai tempat, baik di darat maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat. Semuanya itu diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia. Agama Islam telah mengatur dalam al-Qur’an dan Hadis tentang binatang apa saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia. 

Jenis-jenis binatang yang halal 

  • a. Jenis binatang ternak yang halal yang hidupnya di darat.
  •  Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syara`, maka boleh dimakan dagingnya seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda, kelinci. 
  • b. Jenis binatang yang hidup di air. Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain.  Dapat disimpulkan bahwa semua binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dll. Adapun binatang yang hidup di dua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan katak. 
  • c. Binatang unggas Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain – lain 
  • d. Bangkai ikan dan belalang Dalam syariat Islam ada dua bangkai yang halal dimakan dan tidak najis 

Membiasakan mengonsumsi binatang yang halal 

makanan bukan sekedar pengisi perut dan penyehat badan saja, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi, tetapi di samping itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya. Di dalam al-Quran Allah memerintahkan seluruh hamba-Nya agar mereka makan makanan yang baik lagi halal, terdapat perintah bahwa kita disuruh untuk memakan binatang yang halal dan baik. Hal ini ditujukan kepada seluruh manusia yang beriman. 
Mereka diperintahkan memakan binatang yang halal dan baik di muka bumi. Halal berarti sesuai dengan al-Quran Hadis dan diperoleh dengan cara yang benar, bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Sedangkan Baik atau tayyiban berarti bukan termasuk makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnya. 

Tata cara penyembelihan binatang 

Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan modern. 
Penyembelihan secara tradisional biasanya dilakukan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau atau parang. Jika penyembelihan secara modern dilakukan dengan mesin atau alat pemotong yang tajam dan telah memenuhi syarat dan rukun penyembelihan maka halal untuk dimakan.  Agar binatang yang disembelih halal untuk dimakan, maka perlu memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan baik.
Rukun penyembelihan binatang adalah: 
a. Ada orang yang menyembelih. 
b. Ada binatang yang disembelih. 
c. Ada alat untuk menyembelih. 
d. Menyebut asma Allah sebelum menyembelih
Syarat-syarat penyembelihan binatang adalah: 
a. Penyembelihan harus orang muslim. 
b. Disembelih di lehernya hingga putus urat lehernya. 
c. Hewan yang disembelih masih hidup dan halal dimakan. 
d. Alat untuk menyembelih harus tajam. 

Hikmah mengonsumsi binatang yang halal 

  • a. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt. yang telah memberikan petunjuk bahwa ada binatang yang halal dan sebaliknya ada binatang yang haram. 
  • b. Meningkatkan rasa syukur kepada Allah yang telah menyediakan berbagai macam protein hewani dari binatang yang halal. 
  • c. Dengan mengonsumsi daging dari binatang yang halal berarti kita telah berhasil memelihara diri secara lahir dan batin. 
  • d. Dengan makan daging hewan yang halal, zat protein yang terkandung di dalamnya sangat baik untuk pertumbuhan jiwa dan raga. 
  • e. Sebagai ujian untuk menguji keimanan manusia, mampukah mereka untuk senantiasa berpegang teguh pada kebiasaan makan daging binatang yang halal dan menghindari yang haram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *